Senin, 03 Oktober 2011

Rapat Konsultasi Hanya Ajang Mencecar KPK

Rapat Konsultasi Hanya Ajang Mencecar KPK
Tidak ada keputusan yang diambil dalam rapat konsultasi antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung bersama DPR hari ini. Agenda rapat hanya dijadikan ajang untuk mencerca KPK lantaran keputusannya untuk memanggil empat pimpinan Badan Anggaran DPR.

Tercatat, khususnya para pimpinan Komisi III DPR mencecar Busyro Muqoddas Cs mengenai pemeriksaan di Badan Anggaran.

Seperti salah satunya yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin.

"Ini klarifikasi atau saksi, kalau klarifikasi tolong buka dalam hukum acara, itu jelas di Pasal 184, kecuali kita punya buku berbeda. Sehingga tidak salah menafsirkan,"ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/10/2011).

Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman juga tidak mau kalah mengkritik KPK. Ia juga menegaskan bahwa dalam KUHAP sudah diatur mana proses hukum untuk klarifikasi mana yang akan menjadi saksi.

Benny juga mempermasalahkan bocornya BAP di hadapan publik

"Kalau soal transparansi itu adalah soal mekanisme hukumnya, bukan BAP bisa bocor. Kalau begitu sekalian saja pemeriksaannya wartawan diajak," tegas Benny.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah menjelaskan seharusnya KPK bisa lebih berbuat banyak daripada dua penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan Agung, terutama mengenai pemahaman hukum acara.

"Pemanggilan saksi, sebetulnya terjadi juga di polisi dan jaksa abai kita awasi sehingga KPK yang seharusnya mendudukkan pemberantasan korupsi, menghindari ketertutupan di Polisi dan Jaksa,"tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK, Busyro Muqoddas menjawab berbagai macam pernyataan kritis yang dilayangkan kepadanya. Ia menjawab apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur.

"Pemeriksaan Badan Anggaran itu perorangan, tidak pernah KPK memanggil KPK sebagai badan, karena tanggung jawabnya perorangan. Dipanggil bersamaan teknis penyidikan, karena status kasus Kemenkaertrans sudah ada tersangka penyidikan, tidak ada maksud juga apalagi mengadili badan, karena selain tidak ada kewenangan itu tidak pantas,"jelas Busyro.

Pada akhir rapat Fahri Hamzah juga meminta kepada empat pimpinan DPR agar tidak mengeluarkan keputusan atas rapat konsultasi.

"Tolong pimpinan jangan ada keputusan yang diambil dalam rapat konsultasi,"jelasnya.

Atas permintaan itu Ketua DPR, Marzuki Alie pun mengetuk palu dan menegaskan tidak ada kesimpulan yang diambil.

"Rapat kali ini tidak ada kesimpulan, kita sudah menerima penjelasan dari KPK, jika ada pembahasan lebih lanjut tentang tata cara pemanggilan saksi, bisa ditempuh kembali melalui rapat konsultasi, RDP atau apapun itu namanya oleh Komisi III DPR,"pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Newer Post Older Post ►