Selasa, 06 September 2011

Disekap 11 Hari, ABG Ini Dipaksa Ngeseks

ist

JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) meringkus Tommy (45) pelaku penculikan dan penyekapan terhadap gadis remaja, GA (15) di sebuah rumah kontrakan wilayah Bogor Barat, Jawa Barat.

"Tersangka menyekap korban selama 11 hari di rumah kontrakannya sejak 24 Agustus hingga 4 September," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Senin (5/9/2011).

Sementara itu, Kepala Unit II Satuan Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Arbiantotedjo Baskoro menjelaskan peristiwa berawal saat tersangka berkenalan dengan korban di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Bogor.
"Mereka berkenalan di Bogor Trade Mall," katanya.

Usai perkenalan itu lanjut dia, pelaku mengajak korban berbelanja. Setelah itu pelaku kemudian mengajak korban ke kontrakannya. "GA diajak senang-senang dan dibawa ke rumah TT," terang Arbiantotedjo.

Dia menambahkan, pihak keluarga korban sempat mencari keberadaan GA, namun tak kunjung menemukan titik terang. "GA akhirnya mencuri kesempatan untuk SMS temannya dan temannya ngabarin ke keluarga GA," terangnya.

Hal ini dilakukan GA saat berada di Kampung Ambon, Jakarta Barat, 1 September 2011 lalu.
Kemudian keluarga korban memutuskan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, setelah menerima pesan singkat tentang keberadaan korban dari teman GA, Jumat keesokan harinya.

Petugas berhasil melacak keberadaan korban berdasarkan nomor telepon selular GA yang digunakan korban mengirim pesan kepada temannya. Petugas berhasil menciduk pelaku di rumah kontrakkannya, pada Minggu 4 September kemarin.

Berdasarkan pengakuan GA, pelaku memaksa korban menggunakan narkoba jenis sabu dan memaksa berhubungan intim beberapa kali selama masa penyekapan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa bong penghisap shabu, aluminium foil dan plastik.

Tersangka dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan seseorang juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Newer Post Older Post ►